✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) adalah sebesar:
a.
Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b.
Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
c.
Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jika Pemeteraian Kemudian dilakukan sebelum Dokumen digunakan di Indonesia;
d.
Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak dibayar, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jika Pemeteraian Kemudian dilakukan setelah Dokumen digunakan di Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.