Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Bea Meterai yang harus dilunasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) adalah sebesar: a. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; c. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jika Pemeteraian Kemudian dilakukan sebelum Dokumen digunakan di Indonesia; d. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak dibayar, atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c jika Pemeteraian Kemudian dilakukan setelah Dokumen digunakan di Indonesia.

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.