Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan persetujuan penundaan pembebanan kerugian atas pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi untuk dibukukan sebagai beban masa kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) paling sedikit memuat:
a.
identitas Wajib Pajak;
b.
nama harta berwujud;
c.
nilai sisa buku harta;
d.
nilai penggantian asuransi;
e.
tanggal terjadinya kerugian; dan
f.
tanggal diterimanya penggantian asuransi
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri paling sedikit:
a.
polis asuransi;
b.
berita acara peristiwa yang mendasari klaim asuransi; dan
c.
surat keterangan penggantian asuransi atau bukti pembayaran dari perusahaan asuransi;
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh bentuk permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.