Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam rangka penyediaan uang untuk Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), KPP menerbitkan SPM UP Pengembalian (kode Akun 825115 Pengeluaran Uang Persediaan Pengembalian (Restitusi) Pajak) sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Penerbitan SPM UP Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar perkiraan pengeluaran yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak. (3) Penyediaan UP untuk Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (kode Akun 825115) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar rencana kebutuhan pembayaran pengembalian secara tunai untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.