TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas pembayaran pengembalian secara tunai, KPP wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan menerbitkan SPMKP.
(2)
KPP menerbitkan SPMKP berdasarkan realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(3)
Penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pembayaran Pengembalian
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.