TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(2)
Setelah menerbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Berdasarkan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, KPP menerbitkan SKPKPP menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKPLB.
(4)
SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
a.
lembar kesatu untuk KPPN;
b.
lembar kedua untuk arsip KPP.
(5)
Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP dalam rangkap 3 (tiga) dengan menggunakan format SPMKP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini, yang peruntukannya:
a.
lembar kesatu dan lembar kedua untuk KPPN;
b.
lembar ketiga untuk arsip KPP.
(6)
SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke KPPN dengan surat pengantar khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.