TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pembayaran pengembalian atas dasar SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang Rupiah.
(3)
Biaya konversi dari mata uang Rupiah ke mata uang asing dan biaya transfer dari Bank Operasional I ke rekening Orang Pribadi atas pembayaran pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Orang Pribadi berkenaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.