Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diterbitkan dengan ketentuan: a. STP PBB diterbitkan: 1. setelah saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB terlewati; dan/atau 2. setelah terjadi pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang. b. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) memuat PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB. c. STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) memuat denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB terutang yang tidak atau kurang dibayar yang dihitung dari: 1. saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, dalam hal belum pernah diterbitkan STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b; atau 2. saat jatuh tempo STP PBB sebagaimana dimaksud pada huruf b sampai dengan tanggal pelunasan pembayaran atas pokok PBB terutang, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.