⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 80/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (1->3)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali diketahui terdapat PBB yang masih harus dibayar, STP PBB diterbitkan dengan ketentuan:
a.
Dalam hal STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b belum diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan STP PBB yang mencakup PBB yang masih harus dibayar berdasarkan:
1.
Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB;
2.
Surat Keputusan Pengurangan PBB;
3.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar;
4.
Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB;
5.
Surat Keputusan Keberatan PBB;
6.
Putusan Banding; atau
7.
Putusan Peninjauan Kembali,
ditambah dengan denda administrasi yang dihitung dari saat jatuh tempo SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal penerbitan STP PBB;
b.
Dalam hal STP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sudah diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan STP PBB secara jabatan;
c.
Pembetulan STP PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b yaitu pembetulan atas pokok PBB terutang berdasarkan Surat Keputusan Pembetulan SPPT atau SKP PBB, Surat Keputusan Pengurangan PBB, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan PBB Yang Tidak Benar, Surat Keputusan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi PBB, Surat Keputusan Keberatan PBB, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
d.
STP PBB yang telah dilakukan pembetulan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf c menjadi dasar penagihan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.