Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang
dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang
minyak dan gas bumi.
2.
Kontrak Kerja Sama
adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan
hasilnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
3.
Lifting adalah sejumlah minyak
bumi dan/atau gas bumi yang tersedia untuk dijual atau dibagi di titik
penyerahan (custody transfer point) .
4.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di
dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi
dan eksploitasi.
5.
Kontraktor adalah
badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan
eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak
Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
6.
Operator adalah
Kontraktor, atau dalam hal Kontraktor terdiri atas beberapa pemegang
participating interest , salah satu pemegang participating
interest yang ditunjuk sebagai wakil oleh pemegang participating
interest lainnya sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
7.
Partner adalah Kontraktor yang
memiliki participating interest dalam suatu Wilayah Kerja dan
tidak bertindak sebagai Operator.
8.
First Tranche
Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu
minyak mentah dan/atau Gas Bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja
dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh Badan
Pelaksana dan/atau Kontraktor dalam tiap tahun kalender, sebelum
dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own
use) .
9.
Overlifting
Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh
Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja
Sama pada periode tertentu.
10.
Underlifting
Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh
Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja
Sama pada periode tertentu.
11.
Harga Minyak Mentah
Indonesia (Indonesian Crude Price) yang selanjutnya disingkat ICP
adalah harga minyak mentah yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan suatu
formula dalam rangka pelaksanaan Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/atau
gas bumi serta penjualan minyak mentah bagian Pemerintah yang berasal
dari pelaksanaan Kontrak-Kontrak Kerja Sama minyak bumi dan/atau gas
bumi.
BAB II
RUANG LINGKUP PENERIMAAN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.