Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 79/2012

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
79/PMK.02/2012
Tahun
2012
Status menurut sumber ⓘ
JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026Hanya JDIH yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
PPh menurut pilihan situs ini dari JDIH
Sumber
halaman JDIH
Teks
18 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 2.450 karakter
  2. Pasal 2 1.019 karakter
  3. Pasal 3 632 karakter
  4. Pasal 4 1.008 karakter
  5. Pasal 5 437 karakter
  6. Pasal 6 768 karakter
  7. Pasal 7 811 karakter
  8. Pasal 8 1.535 karakter
  9. Pasal 9 1.973 karakter
  10. Pasal 10 1.052 karakter
  11. Pasal 11 907 karakter
  12. Pasal 12 941 karakter
  13. Pasal 13 1.018 karakter
  14. Pasal 14 949 karakter
  15. Pasal 15 1.012 karakter
  16. Pasal 16 311 karakter
  17. Pasal 17 661 karakter
  18. Pasal 18 522 karakter

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (4)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh

Diubah oleh

Disebut terkait oleh sumber