Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Penerimaan negara dari
kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi merupakan penerimaan
yang berasal dari hasil Kontrak Kerja Sama dari Wilayah Kerja
pertambangan minyak bumi dan/atau gas bumi, yang terdiri dari:
a.
bagian negara; dan
b.
Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau
gas bumi.
(2)
Minyak bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa
fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan
bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk
batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang
diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
minyak dan gas bumi.
(3)
Gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses alami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Bagian Negara
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.