Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dalam hal Kontraktor tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau b. penyelesaian kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor ditunda oleh Direktorat Jenderal Anggaran. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.