Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
(1)
Dalam hal Kontraktor
tidak memenuhi ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Kontraktor dikenai sanksi
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Dalam hal Kontraktor
tidak memenuhi ketentuan mengenai penyampaian laporan penerimaan negara
dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Kontraktor dikenai sanksi sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
b.
penyelesaian kewajiban Pemerintah kepada
Kontraktor ditunda oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.