Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Dalam rangka
monitoring dan evaluasi terhadap penerimaan negara dari kegiatan usaha
hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, Direktorat Jenderal Anggaran,
Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pelaksana, melakukan rekonsiliasi
secara periodik terkait dengan bagian negara dan Pajak Penghasilan.
BAB VI
SANKSI
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.