Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam rangka monitoring dan evaluasi terhadap penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pelaksana, melakukan rekonsiliasi secara periodik terkait dengan bagian negara dan Pajak Penghasilan. BAB VI SANKSI

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.