Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dan ayat (5) huruf a merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis, serta telah tersedia data transaksi atau penawaran.
(2)
Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
a.
metode pembanding data pasar; dan
b.
metode faktor pengali harga
(3)
Pendekatan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
a.
metode pembanding data pasar;
b.
metode pembanding perusahaan masuk bursa efek;
c.
metode pembanding perusahaan merger dan akuisisi; dan
d.
metode transaksi sebelumnya.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.