Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki: a. kesamaan fisik berdasarkan fungsinya; b. lokasi dengan peruntukan yang sejenis dengan objek yang dinilai; dan/ atau c. kemiripan karakteristik fisik berupa luas, bentuk, ukuran, elevasi, topografi, spesifikasi, kondisi, dan/ atau jenis objek. (2) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai harta tidak berwujud harus memenuhi ketentuan memiliki: a. kegiatan usaha, industri, dan/ atau produk yang sejenis; b. kesamaan status hukum kepemilikan; dan/ atau c. sisa masa manfaat dan/ atau nilai ekonomi yang sebanding. (3) Objek lain yang sebanding dan sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam Penilaian untuk menentukan nilai bisnis harus memenuhi ketentuan memiliki: a. kegiatan usaha, industri, produk, dan/ atau risiko usaha yang sejenis; b. karakteristik pertumbuhan penjualan dan pendapatan, dan/ atau struktur permodalan yang sebanding; c. kinerja keuangan historis yang sebanding; d. ukuran perusahaan yang sebanding; dan/atau e. pangsa pasar yang sebanding.

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.