Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian, dan dikurangi dengan penyusutan atau keusangan. (2) Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas: a. metode biaya reproduksi baru; dan b. metode biaya penggantian baru.

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.