Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian, dan dikurangi dengan penyusutan atau keusangan.
(2)
Pendekatan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud dan harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
a.
metode biaya reproduksi baru; dan
b.
metode biaya penggantian baru.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.