Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b merupakan Pendekatan Penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian dengan tingkat diskonto.
(2)
Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
a.
metode diskonto arus kas;
b.
metode kapitalisasi pendapatan;
c.
metode penyisaan; dan
d.
metode pengganda pendapatan kotor.
(3)
Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai harta tidak berwujud menggunakan metode yang terdiri atas:
a.
metode diskonto arus kas; dan
b.
metode kelebihan pendapatan.
(4)
Pendekatan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menentukan nilai bisnis menggunakan metode yang terdiri atas:
a.
metode diskonto arus kas; dan
b.
metode kapitalisasi pendapatan.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.