Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Tim Penilai menyusun kertas kerja Penilaian berdasarkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d.
(2)
Kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a.
bukti bahwa kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sampai dengan huruf d telah dilaksanakan;
b.
dasar pembuatan Laporan Penilaian;
c.
sumber data atau informasi bagi penyelesaian pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
d.
bahan referensi untuk Penilaian berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.