Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Berdasarkan kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tim Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e untuk setiap Surat Perintah Penilaian.
(2)
Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
penugasan Penilaian;
b.
tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam Laporan Penilaian;
c.
informasi objek yang dinilai;
d.
identitas Wajib Pajak;
e.
data dan/atau informasi yang tersedia;
f.
Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang digunakan;
g.
simpulan nilai;
h.
tanggal Laporan Penilaian; dan
i.
tanda tangan tim Penilai.
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.