Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 30

TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Berdasarkan kertas kerja Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, tim Penilai menyusun Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e untuk setiap Surat Perintah Penilaian. (2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penugasan Penilaian; b. tanggal pada saat nilai dinyatakan dalam Laporan Penilaian; c. informasi objek yang dinilai; d. identitas Wajib Pajak; e. data dan/atau informasi yang tersedia; f. Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian yang digunakan; g. simpulan nilai; h. tanggal Laporan Penilaian; dan i. tanda tangan tim Penilai.

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.