Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian tidak diperoleh simpulan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, data dan/ atau informasi dari Wajib Pajak dan/ atau pihak lain, tim Penilai membuat Laporan Penilaian yang menghentikan Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian.
(2)
Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
penugasan Penilaian;
b.
informasi objek yang dinilai;
c.
identitas Wajib Pajak;
d.
uraian alasan penghentian Penilaian tanpa adanya
simpulan nilai atas objek Penilaian;
e.
simpulan;
f.
tanggal Laporan Penilaian; dan
g.
tanda tangan tim Penilai.
Bagian Ketujuh
Bantuan Penilaian dan/ atau Bantuan Penilai
Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.