Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

TATA CARA PENILAIAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian tidak diperoleh simpulan nilai harta berwujud, harta tidak berwujud, atau bisnis, data dan/ atau informasi dari Wajib Pajak dan/ atau pihak lain, tim Penilai membuat Laporan Penilaian yang menghentikan Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian. (2) Laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penugasan Penilaian; b. informasi objek yang dinilai; c. identitas Wajib Pajak; d. uraian alasan penghentian Penilaian tanpa adanya simpulan nilai atas objek Penilaian; e. simpulan; f. tanggal Laporan Penilaian; dan g. tanda tangan tim Penilai. Bagian Ketujuh Bantuan Penilaian dan/ atau Bantuan Penilai

Teks diambil dari DJP pada 26 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.