Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM KERJA SAMA OPERASI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara • penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh KSO. (2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biayayang dikeluarkan dan dibebankan sebagai biaya oleh KSO termasuk biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota kepada KSO. (3) Besarnya biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. merupakan nilai yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama KSO dan/ atau dokumen kesepakatan; dan b. harus dirinci berdasarkanjenis barang dan/ataujasa yang diserahkan oleh Anggota. (4) Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan kontribusi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bagi Anggota yang diakui pada saat KSO menerima atau memperoleh penghasilan dari Pelanggan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.