KSO yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib:
a.
mengajukan permohonan pemindahan tempat KSO terdaftar, dalam hal tempat KSO terdaftar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
b.
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dalam hal KSO tersebut belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
c.
melakukan pemenuhan kewajiban, berupa:
1.
pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk masa pajak setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan
2.
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 sejak masa pajak Januari 2025; dan
d.
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sejak tahun pajak 2025.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.