Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19: a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah; b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding; c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal putusan banding diucapkan oleh hakim pengadilan pajak dalam sidang terbuka untuk umum; dan d. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal putusan peninjauan kembali diterima aleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.