Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dasar pengenaan sanksi administratif berupa bunga atau denda dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur sebagai berikut: a. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; dan 2. surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar; b. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; c. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; dan d. Surat Tagihan Pajak atas sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenakan terhadap jumlah pajak berdasarkan putusan peninjauan kembali dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.