(1)
Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a diterbitkan setelah jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan terlampaui.
(2)
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.