Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 31

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b diterbitkan dalam hal: a. Wajib Pajak melakukan pelunasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan setelah jatuh tempo pembayaran dan belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); b. Wajib Pajak melakukan pelunasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah jatuh tempo pembayaran dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud; c. Wajib Pajak belum melakukan pelunasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan; d. Wajib Pajak belum melakukan pelunasan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah melampaui jatuh tempo dan terhadap Wajib Pajak dilakukan penagihan pajak seketika dan sekaligus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebelum melampaui jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan; atau e. Wajib Pajak belum melakukan pelunasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah melampaui jatuh tempo pembayaran Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan namun sebelum melampaui jangka waktu 24 (dua puluh em pat) bulan dan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak. (2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak: a. berakhirnya jatuh tempo Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan tanggal pembayaran atas pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal belum diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); b. berakhirnya jatuh tempo Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan tanggal pembayaran atas pokok Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau c. berakhirnya jatuh tempo Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a sampai dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.