TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
(1)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang kepada:
a.
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ a tau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, atas kegiatan:
1.
perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak;
2.
impor Barang Kena Pajak;
3.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;dan
4.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
b.
Kontraktor Utama, atas kegiatan:
1.
impor Barang Kena Pajak;
2.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;dan
3.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
c.
Pemberi Hibah barang dan/ atau jasa, atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Kontraktor Utama.
(2)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sepanjang Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman, Kontraktor Utama, atau Pemberi Hibah barang dan/ atau jasa telah memiliki Surat Keterangan Tidak Dipungut sebelum saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3)
Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
impor dari luar Daerah Pabean; dan
b.
impor melalui pusat logistik berikat.
(4)
Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan sepanjang Kontraktor Utama telah memiliki:
a.
Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan
b.
Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
(5)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat diberikan kepada Kontraktor Utama atas Pajak Penghasilan yang terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontraktor Utama.
(6)
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan sepanjang Kontraktor Utama telah:
a.
memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh; dan
b.
menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh.
(7)
Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah meliputi Pajak Penghasilan yang bersifat:
a.
final; dan/ atau
b.
tidak final.
(8)
Dalam hal Kontraktor Utama merupakan wajib pajak berbentuk bentuk usaha tetap, fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan atas penghasilan bentuk usaha tetap berupa selisih penghasilan kena pajak dengan Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap dimaksud yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(9)
Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.