TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
(1)
Dalam hal atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya sebagian:
a.
dananya yang dibiayai dari Hibah Uang dan/atau Pinjaman; dan/ atau
b.
barang dan/ atau jasanya yang diperoleh dari Hi bah Barang dan/atau Jasa,
fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas bagian kegiatan yang dibiayai atau barang dan/ a tau jasa yang berasal dari Hi bah dan/ a tau Pinjaman.
(2)
Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dalam suatu tahun pajak diterima atau diperoleh dari:
a.
pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman; dan
b.
selain pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan atas bagian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman.
BAB IV
PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGISTRASI
BARANG KENA PAJAK/JASA KENA PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.