Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) hanya sebagian: a. dananya yang dibiayai dari Hibah Uang dan/atau Pinjaman; dan/ atau b. barang dan/ atau jasanya yang diperoleh dari Hi bah Barang dan/atau Jasa, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan terhadap Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas bagian kegiatan yang dibiayai atau barang dan/ a tau jasa yang berasal dari Hi bah dan/ a tau Pinjaman. (2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dalam suatu tahun pajak diterima atau diperoleh dari: a. pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ a tau Pinjaman; dan b. selain pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hi bah dan/ atau Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan atas bagian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/ atau Pinjaman. BAB IV PEMBERITAHUAN KONTRAKTOR UTAMA DAN REGISTRASI BARANG KENA PAJAK/JASA KENA PAJAK

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.