TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
(1)
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/atau Penerima Penerusan Hibah dan/ atau Pinjaman:
a.
menyampaikan Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan
b.
melakukan Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak untuk dapat diterbitkan Bukti Registrasi Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak,
kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam hal fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dimanfaatkan oleh Kontraktor Utama.
(2)
Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir Pemberitahuan Kontraktor Utama, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3)
Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi mengenai:
a.
Nomor Register;
b.
nama Proyek Pemerintah;
c.
tanggal efektif berlakunya perJanJ1an Hibah atau Pinjaman;
d.
tanggal dimulainya clan diselesaikannya atau tanggal perkiraan dimulainya clan diselesaikannya Proyek Pemerintah;
e.
nomor perjanjian, kontrak, clan/ a tau dokumen sejenis antara:
1.
Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, atau Penerima Penerusan Hibah clan/ atau Pinjaman clan Kontraktor Utama; atau
2.
Pemberi Hibah barang dan/atau jasa clan Kontraktor Utama; clan
f.
identitas:
1.
pihak yang melakukan Pemberitahuan Kontraktor Utama, berupa nama, alamat, clan nomor pokok wajib pajak;
2.
pihak yang melakukan penerusan Hibah clan/ atau Pinjaman dalam hal Hi bah clan/ atau Pinjaman merupakan penerushibahan atau peneruspinjaman, berupa nama, alamat, clan nomor pokok wajib pajak;
3.
Kontraktor Utama, berupa:
a)
nama;
b)
nomor pokok wajib pajak bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak dalam negeri termasuk bentuk usaha tetap; dan
c)
tax identity number atau identitas perpajakan lainnya bagi Kontraktor Utama yang merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap; clan
4.
Pemberi Hibah atau Pemberi Pinjaman, berupa nama clan alamat kedudukan di luar negeri.
(4)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
dokumen perjanjian Hi bah clan/ atau Pinjaman;
b.
ringkasan (ikhtisar) Hi bah clan/ atau Pinjaman; dan
c.
perjanjian, kontrak, clan/ a tau dokumen sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
(5)
Pemberitahuan Kontraktor Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas setiap perjanjian, kontrak, clan/ atau dokumen seJen1s, untuk masing-masing Kontraktor Utama.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.