PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Terhadap SKP PBB atau STP PBB yang telah diajukan permintaan pengurangan denda administrasi PBB dan telah diterbitkan surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB tidak dapat diajukan lagi permintaan pengurangan denda administrasi PBB untuk SKP PBB atau STP PBB yang sama.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.