PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 118/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan terhadap surat permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebelum surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB diterbitkan.
(2)
Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b.
disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP; dan
c.
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Direktur Jenderal Pajak memberikan jawaban atas surat pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum surat keputusan pengurangan denda administrasi PBB diterbitkan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permintaan pengurangan denda administrasi PBB untuk SKP PBB atau STP PBB yang sama.
(5)
Surat pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Surat jawaban atas pencabutan permintaan pengurangan denda administrasi PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PENGURANGAN SPPT ATAU SKP PBB YANG TIDAK BENAR
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.