Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 diajukan secara tertulis atau secara elektronik dalam bahasa Indonesia.
(2)
Permohonan pengembalian yang diajukan oleh pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat ( 1) dan pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (11) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
b.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
bukti pemotongan atau pemungutan pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan;
d.
surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut dalam hal permohonan diajukan oleh pemotong atau pemungut pajak; dan
e.
surat pernyataan subjek pajak luar negeri bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajakyang terutang di luar negeri dan/ atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri, dalam hal kesalahan pemotongan pemungutan dilakukan terhadap subjek pajak luar negen.
(3)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a.
penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
b.
alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang merupakan bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d.
dokumen ekspor dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah; dan
e.
dokumen lain sesuai dengan peraturan Menteri yang mengatur mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4)
Dalam hal dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah tersedia dan tervalidasi dalam sistem administrasi Direktorat • Jenderal Pajak, dokumen dimaksud tidak harus dilampirkan sebagai lampiran permohonan.
(5)
Tata cara penyampaian permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.