Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) wajib dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang mengalihkan Real Estat ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, perjanjian, atau kesepakatan atas pengalihan Real Estat kepada
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan Real Estat kepada
Special Purpose Company
atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.
(3)
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya, sehubungan dengan pengalihan Real Estat tersebut.
(4)
Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibayar paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran.
(5)
Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke Kas Negara dilakukan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh
Collecting Agent
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
(6)
Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.