Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, eksportir komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf a berlaku sebagai bukti pemungutan pajak dalam hal telah mendapatkan validasi pembayaran pajak.
(2)
Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan secara digunggung, Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetorkan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi pihak yang dipungut dengan menggunakan dokumen berupa surat penetapan pembayaran bea masuk cukai dan/ atau pajak, bukti pembayaran,
consignment note
, atau dokumen lain yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagai dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan, sepanjang Pajak Penghasilan Pasal 22 yang terutang telah disetorkan ke Kas Negara.
(3)
Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang disetorkan secara digunggung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku sebagai bukti pemungutan pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.