Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 wajib disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner kepada:
a.
Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Dipisahkan;
b.
Direktur Jenderal Pajak; dan
c.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh.
(2)
Dalam hal pembayaran Pajak Penghasilan dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/ atau gas bumi, laporan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan berita acara serah terima.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.