Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal petugas Kantor Pemeriksaan menyetujui pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang mempunyai nilai kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf a:
a.
Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Kantor Pembayaran mencetak dan menandatangani berita acara persetujuan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai secara tunai;
b.
Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Kantor Pembayaran melakukan pembayaran kepada Turis Asing secara tunai dengan mata uang rupiah;
c.
petugas Kantor Pemeriksaan membuat dan mencetak laporan pertanggungjawaban dan daftar nominatif pada setiap akhir hari;
d.
petugas Kantor Pemeriksaan dan Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Kantor Pembayaran menandatangani laporan pertanggungjawaban dan daftar nominatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
e.
Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Kantor Pembayaran mengirimkan laporan pertanggungjawaban, daftar nominatif, dan berita acara persetujuan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak.
(2)
Dalam hal petugas Kantor Pemeriksaan menyetujui pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang mempunyai nilai lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pembayaran pengembalian dilakukan secara transfer melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ke rekening Turis Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf b:
a.
petugas Kantor Pemeriksaan mengirim Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai ke Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai unit pemroses pengembalian Pajak Pertambahan Nilai secara transfer; dan
b.
Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyelesaikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengem balian.
(3)
Berdasarkan permintaan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(4)
Setelah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
(5)
Berdasarkan Formulir Permintaan Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
(6)
Atas dasar Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atas nama Menteri menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (2) huruf b.
(7)
Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan Arsip Data Komputer disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara elektronik atau secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.
(8)
Berdasarkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan.
(9)
Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai contoh format yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.