Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam rangka penyediaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan Pengembalian Pajak atas dasar perkiraan pengeluaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Besaran Uang Persediaan Pengembalian Pajak paling banyak 1/12 (satu perdua belas) dari total realisasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai menggunakan Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada masing-masing Kantor Pelayanan Pajak, dengan besaran Uang Persediaan Pengembalian Pajak paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Dalam hal tidak terdapat realisasi pengembalian Pajak Pertambahan Nilai tahun sebelumnya yang dibayarkan secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran Uang Persediaan Pengembalian Pajak sebesar rencana kebutuhan selama 1 (satu) bulan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.