Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak melakukan penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak dengan menggunakan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan Pengembalian Pajak setelah Uang Persediaan Pengembalian Pajak digunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.