Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal sisa Uang Persediaan Pengembalian Pajak pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk melakukan pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai secara tunai, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan penyediaan Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan menggunakan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak.
(2)
Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak Surat Perintah Pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3)
Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara bertahap.
(4)
Sisa Tambahan Uang Persediaan Pengembalian Pajak yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.