Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Surat Setoran Pajak dan/atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 326 ayat (2); atau
b.
Pasal 326 ayat (2) dan ayat (3),
merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan Faktur Pajak.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.