Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau Badan yang memenuhi kriteria:
a.
bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;
b.
melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
c.
bertransaksi dengan menggunakan alamat internet
protocol
di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
(2)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:
a.
alamat korespondensi atau penagihan Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa berada di Indonesia; dan/ atau
b.
pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pihak Lain yaitu Indonesia.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.