Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pihak Lain yaitu sebesar tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
(2)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(3)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran oleh Pemanfaat Barang dan/atau Pemanfaat Jasa.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.