Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 337

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pihak Lain membuat bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (3) dan ayat (4). (2) Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa commercial invoice , billing , order receipt , atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan telah dilakukan pembayaran. (3) Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (4) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.