Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 370

KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi: a. kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan; dan b. kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi. (2) Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas Dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi: a. kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan; dan b. kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.