Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penghasilan lain yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak Badan dalam negeri dilaksanakan dengan memenuhi:
a.
kriteria bentuk investasi, tata cara investasi, danjangka waktu investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Penghasilan; dan
b.
kewajiban penyampaian laporan realisasi investasi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.