Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam melaksanakan anggaran Belanja Daerah di setiap SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD dan/atau PPTK mengajukan permintaan pembayaran atas transaksi pengeluaran kepada PA/KPA melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan. (2) Pengajuan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan atau mekanisme Pembayaran Langsung. (3) Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA/KPA mengajukan perintah membayar kepada Kuasa BUD. (4) Berdasarkan perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa BUD menerbitkan perintah pencairan dana.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.