(1)
Bendahara Pengeluaran SKPD menghitung dan memotong/memungut Pajak atas pembayaran dari dana Uang Persediaan yang dikelolanya.
(2)
PA/KPA SKPD menghitung dan memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme Pembayaran Langsung.
(3)
Dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Pengeluaran SKPD dan PA/KPA SKPD melakukan konfirmasi kebenaran NPWP melalui sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.