Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN /PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ATAS BELANJA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Bendahara Pengeluaran SKPD menghitung dan memotong/memungut Pajak atas pembayaran dari dana Uang Persediaan yang dikelolanya. (2) PA/KPA SKPD menghitung dan memotong/memungut Pajak atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme Pembayaran Langsung. (3) Dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bendahara Pengeluaran SKPD dan PA/KPA SKPD melakukan konfirmasi kebenaran NPWP melalui sarana yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.