(1)
DTH yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a
disampaikan kepada Kuasa BUD.
(2)
Penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lama tanggal 10 setelah bulan yang bersangku tan berakhir.
(3)
Dalam hal tanggal 10 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.