(1)
DTH harus dibuat oleh:
a.
Bendahara Pengeluaran SKPD atas Belanja Daerah yang pemotongan/pemungutan dan/atau penyetoran pajaknya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD; dan
b.
Kuasa BUD atas Belanja Daerah yang penyetoran pajaknya dilakukan oleh Kuasa BUD.
(2)
DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk informasi pada tabel data SIKD yang digunakan sebagai dasar penyusunan DTH.
(3)
DTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.