(1)
Kuasa BUD menyampaikan DTH clan RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat ( 1) serta informasi pada tabel data SIKD yang digunakan sebagai dasar penyusunan DTH kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui SIKD secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
(2)
Dalam hal tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir jatuh pada hari libur atau hari kerja yang diliburkan, penyampaian DTH clan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3)
Dalam hal Kuasa BUD tidak menyampaikan DTH clan RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH atau DAU untuk periode bulan atau tahap berikutnya.
(4)
Penundaan penyaluran DBH atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
(5)
Penundaan penyaluran DBH atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai DBH atau DAU tahap penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dalam hal Kuasa BUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah menyampaikan DTH dan RTH, Menteri Keuangan menyalurkan kembali DBH atau DAU yang ditunda kepada Daerah yang bersangkutan.
(7)
Penyaluran kembali DBH atau DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.